Follow Us

Awas! Ini Modus Penipuan Baru Pinjaman Online Ilegal yang Melakukan Replikasi terhadap Fintek Resmi

Adrie Saputra - Senin, 24 Oktober 2022 | 08:31
bahaya hutang dibanyak pinjol
kompas

bahaya hutang dibanyak pinjol

Suar.ID - Di zaman moderen sekarang ini, pinjaman online (pinjol) seharusnya menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan suntikan dana.

Banyak orang memang membutuhkan pinjaman, baik untuk modal usaha, kebutuhan mendesak atau hal lain.

Biasanya pinjol hanya membutuhkan beberapa dokumen pribadi seperti KTP dan tanda pengenal lainnya sebagai syarat pengajuannya.

Namun sayangnya, tren pinjol ini dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk melakukan penipuan.

Penipuan berkedok pinjol masih marak di tengah masyarakat.

Dikutip dari Tribun Bisnis, hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).

Ronald menemukan pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.

Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.

"Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama 'Ethis Finance' yang menawarkan pinjaman online."

"Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal," kata Ronald.

Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).

Modus operandi dari aplikasi "Ethis Finance" yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest