Sayang, pihak pengacara memberi tahu bahwa keputusan Cheng Liang dan Fang Lin di masa lalu yakni minta bantuan sepupu untuk dapatkan anak merupakan hal yang tak etis.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar hukum.
Dari perspektif hukum, sepupu adalah ayah biologis anak Fang Lin, hal tersebut tak bisa diubah.
Oleh karena itu, jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, Cheng Liang dan Fang Lin akan menemui masalah.
Pengacara kemudian meminta pasangan suami istri itu untuk membatalkan kasusnya.
Ia meminta Cheng Liang dan Fang Lin menemui sepupu untuk merundingkan masalah hak asuh secara kekeluargaan.