Suar.ID - Persidangan kasus penembakan Brigadir J kini memunculkan fakta-fakta baru.
Salah satunya muncul sosok bernama Irfan Widyanto.
Sungguh sial nasib Irfan Widyanto terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Karena atasannya sedang berada di Bali, Irfan Widyanto kemudian terseret dan menjadi terdakwa penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto.
Dia mendapat perintah dari pimpinannya, AKBP Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.
Setelah itu, Irfan diperintah Acay bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.
Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.