"Seolah kami ini warung remang-remang pinggir jalan yang bisa digusur oleh Satpol PP, padahal kami 6-7 KK yang sudah ada tinggal dari tahun 62, 59."
"Kami juga merasa terintimidasi," tegasnya.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait.
Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10/2022).
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.