Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Pertahankan Rumahnya, Wanda Hamidah Kini Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Adrie Saputra - Senin, 17 Oktober 2022 | 08:02
Wanda Hamidah saat ditemui di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Grid.ID / Virgilery Levana

Wanda Hamidah saat ditemui di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"Seolah kami ini warung remang-remang pinggir jalan yang bisa digusur oleh Satpol PP, padahal kami 6-7 KK yang sudah ada tinggal dari tahun 62, 59."

"Kami juga merasa terintimidasi," tegasnya.

Oleh karena itu, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait.

Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10/2022).

Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.

Baca Juga: Mudah Dan Gampil, Ini Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 1 Buku Organ Gerak Hewan Dan Manusia Halaman 47 - 50

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x