Suar.ID - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Rizky Billar kini terancam 5 tahun mendekam di penjara.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Diketahui Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi,"
"Sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) melansir Tribunnews.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegas Zulpan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rizky Billar ternyata belum ditahan.
Hal itu lantaran kondisi fisik Rizky Billar saat pemeriksaan tidak baik-baik saja.
Kondisi terkini Rizky Billar pun diungkap oleh kuasa hukum barunya, Hotma Sitompul.
Hotma mengatakan kondisi fisik Billar sedang tidak fit.