Suar.ID - Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo, Hukuman Bharada E akan Diringankan?
Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer kemungkinan mendapat keringanan hukuman.
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting mengatakan, ada 4 hal yang menjadi pertimbangan hakim.
“Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada; satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat,” kata Miko saat dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022),
Empat hal itulah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus.
Miko juga menjelaskan, pihaknya memiliki rekam jejak seluruh hakim Indonesia.
Hal ini termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.
“Kami punya database,"
"Tapi, bukan untuk kami publikasikan secara luas,"
"Tujuannya bukan untuk sesuatu yang tidak transpaan,"
"Tapi, menjaga kemandirian hakim.”