Suar.ID - Makin Putus Asa, Rizky Billar Minta Bantuan Presiden usai Dipolisikan KDRT Lesti Kejora.
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Pihak kepolisian telah menerima hasil visum dari Lesti Kejora.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar.
Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober 2022 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, tak menutup kemungkinan, Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.
Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan.
Kini Rizky Billar melalui kuasa hukum, Adek Erfil Manurung, meminta perlindungan hukum pada Presiden dan Kapolri.
Pasalnya menurut Adek, laporan yang dibuat Lesti Kejora, membuat Rizky Billar jadi bahan hujatan warganet.
"Ya kita minta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Presiden,"