Tengku Zanzabella menyebut bahwa konten prank adalah pembodohan publik.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat."
"Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella yang dikutip dari wartakotalive.com.
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dikenakan pasal 220 tentang laporan palsu.
Keduanya bahkan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf atas perbuatan mereka, proses hukum akan tetap dijalankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.
"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10).