Suar.ID - Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus berlanjut.
Status kasus KDRT Rizky Billar pun kini sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan,"
"Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," katanya melansir Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Zulpan juga menegaskan tak menutup kemungkinan Rizky Billar bakal dijadikan tersangka.
Apalagi seluruh alat bukti KDRT sudah dikumpulkan.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan,"
"Berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya,"
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
Saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu pemeriksaan pihak terlapor jika ingin menyangkal perbuatannya.