Wanita yang juga dikenal lewat nama Veranosiliyana ini sempat menggugat ganti rugi miliaran ke Sirajuddin Mahmud.
Selain itu, ia juga menuntut aset rumah yang sudah diberikan kepada anak Sirajuddin Mahmud dengan mantan istri pertamanya, Imel PC.
Namun kini, mendadak Inez Gonzales justru mencabut gugatannya.
Hal ini diketahui dari agenda sidang terbaru.
Sidang lanjutan atas kasus pengakuan anak dengan penggugat Inez Gonzales terhadap Sirajuddin Mahmud kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Namun agenda persidangan kali ini adalah penyampaian mengenai pencabutan gugatan dari pihak penggugat.
Akan tetapi majelis hakim memutuskan, pencabutan gugatan belum dapat dilakukan.
Pasalnya, tidak dicantumkan alasan mengapa gugatan tersebut dicabut.
"Setelah majelis meneliti surat pencabutan tersebut, tidak ada alasan yang dicantumkan dalam surat gugatan," kata Hakim Ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022), melansir Tribunnews.
Majelis hakim pun meminta konfirmasi dari pihak penggugat, Inez Gonzales.
Namun, Inez juga absen di persidangan.