Setiyo mengatakan bahwa pelaku kerap mengancam korban setiap kali beraksi.
"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya.
Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani melapor pada ibunya atau kepada siapapun.
"Setelah meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban ke RSUD Genteng, kami langsung memburu pelaku," katanya.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran pada, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memerkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BH warna putih dan celana dalam garis-garis berwarna hitam dan ungu.
Ada pula kaus lengan pendek warna pink dan celana kolor pendek warna biru garis merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran.