Namun, dia enggan memaparkan secara detail mengenai klarifikasi tersebut karena itu bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan."
"Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," ucapnya.
Buntut kasus perselingkuhan itu, P dan H akhirnya dipecat.
Pemecatan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iskandar menerangkan, salah satu alasan pemberhentian P dan H lantaran kasus ini sudah menjadi perbincangan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.