"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya uang cash Rp 672 juta," kata Kombes Zulpan
"Jadi sudah berkurang, ada yang dibelikan barang-barang.
"Kemudian satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian."
"Kemudian beberapa barang elektronik, seperti handphone, satu BPKB motor atas nama Rahmat Tri Wijayanto, dan STNK atas nama yang sama," paparnya.
Pada polisi, kedua pelaku ini juga jelaskan kalau mereka telah pergunakan sebagian uang di brangkas untuk beli motor sport hingga handphone.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp 113 juta," terang Zulpan.
"Kemudian juga membeli beberapa handphone, serta memberikan ke tunangannya," sambungnya.
Tak hanya itu, Sarpun yang disebut sebagai kekasih Mursidah telah berikan uang pada wanita lain sejumlah Rp5 juta.
Kata Kombes Zulpan, wanita ini pun merupakan tunangan dari tersangka Sarpun.
"Jadi dia (Sarpun) udah punya tunangan, memberikan kepada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangannya," tuturnya.
Kedua pelaku pun terancam hukuman pidana maksimm 7 tahun penjara atas apa yang dilakukannya.