Follow Us

Nikmati Uang Haram Hasil Korupsi, AKBP Dalizon Buka-bukaan Mengaku Setor 4,25 Miliar Ke Kombes Anton Setiawan Hasil Suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 10 Miliar: Pak Direktur Jelek-jelekkan Saya Di Belakang

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 11 September 2022 | 11:26
AKBP Dalizon mengaku menyetor uang 4,25 miliar kepada Kombes Anton Setiawan, dari 10 miliar yang dia dapat dari Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Kompas.com

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang 4,25 miliar kepada Kombes Anton Setiawan, dari 10 miliar yang dia dapat dari Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang 4,25 miliar kepada Kombes Anton Setiawan, dari 10 miliar yang dia dapat dari Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Kompas.om

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang 4,25 miliar kepada Kombes Anton Setiawan, dari 10 miliar yang dia dapat dari Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Yang kemudian jadi pertanyaan, kenapa Dalizon akhirnya mau membuka semuanya secara gamblang, bahkan sampai menyeret atasannya?

Ternyata semuanya karena rasa kecewanya baik terhadap atasannya atau bawahannya.

Anak buahnya, mereka merengek meminta supaya tidak dilibatkan dalam kasus suap ini.

"Mereka minta tolong, 'Komandan, tolong kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami, sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami'," ujar Dalizon menirukan perkataan anak buahnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima."

Uang 10 miliar dari Dinas PUPR Muba itu ternyata tidak dimakan sendiri oleh Dalizon, begitu pengakuannya.

Uang sebanyak itu, akunya, diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest