TP sempat kabur setelah dia dilaporkan ke polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi di kos-kosan di daerah Yogyakarta pada awal Agustus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.