Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP yakni Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, ia berharap agar proses rekonstruksi itu diulang kembali demi memberikan keadilan bagi korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J.
"Kalai kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku.
Di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Pengacara Brigadir J Kesal Diusir
Sebelumnya dikabarkan, rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedang digelar pada, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Bareskrim Polri menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun sayangnya, rekonstruksi tak berjalan mulus.
Pasalnya, terjadi ketegangan antara pihak Brigadir J dengan Bareskrim Polri.