Akan tetapi niat tersebut diurungkan oleh Dewi Perssik.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan kliennya membuka pintu damai asal Angga Wijaya memenuhi tiga syarat ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Angga yaitu memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mengakui kesalahannya.
"Pokoknya informasi terakhir saya bicara sama Mbak Depe itu bilamana ada klarifikasi, permintaan maaf, mengakui perbuatan," kata Sandy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/8/2022).
Apabila Angga sudah memenuhi syarat tersebut, Sandy memastikan Depe akan memaafkan sang mantan suami.
"Insya Allah Mbak Depe yang akan memaafkan,"
"Yang penting memang mengakui semuanya karena menurut Mbak Depe dia punya semua bukti, punya saksi," sambungnya.
Sandy menambahkan, jika Angga Wijaya tidak memenuhi tiga syarat itu, Depe kemungkinan akan melanjukan ke proses hukum.
"Ya pastilah, kalau nggak ada permintaan maaf klarifikasi yang pasti klien kami akan melakukan proses hukum," terang Sandy.
"Beliau sudah mengikhlaskan yang paling sangat penting adalah klarifikasi, permintaan maaf, dan juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.