Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Transparan Hanya Omong Kosong? Pengacara Brigadir J Sindir Telak Pernyataan Kapolri Ini usai Dirinya Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Terungkap Alasannya

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:38
Penampakan Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, terlihat lebih kurus dari sebelumnya.
Kompas.com

Penampakan Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, terlihat lebih kurus dari sebelumnya.

"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti.

Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekontruksi tersebut.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Segera Digelar, Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain Dipastikan Pakai Baju Tahanan Kecuali Putri Candrawathi, Ini Alasan Polri

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x