Termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Pun dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC," kata Arman lagi.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat."
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Putri Candrawathi belum juga ditahan.
Pemeriksaan terhadap dirinya pun dihentikan karena sudah larut malam dan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah.
Soal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan yang dijalani Putri masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri, Dedi mengatakan akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri.
"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).