Dan saat terbangun, korban mendapati SA berada di dalam kamarnya dan nampak tergesa-gesa mengenakan handuk.
"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," kata Romdhon.
"Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar dan kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya, korban pun meyakini dirinya telah diperkosa," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban pun membangunkan istri SA yang merupakan bibinya.
Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya, korban dan bibinya itu mendatangi SA yang sedang tidur di kamar lainnya, serta mengelak telah melakukan perbuatan asusila.
"Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang dinihari itu juga, dan saat hendak pulang SA ini pun menunjukan gerak-gerik panik," tuturnya.
"Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek," terangnya.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak memburu SA dan langsung berhasil membekuk pelaku di kediamannya pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, SA pun ditetapkan sebagai tersangka dan diherat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.