Sementara Farhat menyatakan, pegawai Alfamart bernama Amelia justru bisa kena pidana.
Lantaran, UU ITE.
"Yang terjadi itu bukan kasus pencurian cokelat!
Hanya mungkin kebawa aja,
Tinggal tegur dan dikembalikan,
Hal kecil ini!
Justru yang merekam dan memviralkan bisa kena pidana!
Pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan max 3 bulan!
Sedangkan UU ITE, diatas 4 tahun," tulis Farhat.
Farhat lantas meminta publik untuk tidak membuat heboh perkara pencurian cokelat.
"Hei toko kelontong!