Suar.ID - Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat mengomentari soal kamera pengintai atau CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Abimanyu sekilas mencatat ada beberapa hal yang bisa dipertanyakan.
Ia tidak menampik orang banyak cenderung memercayai tayangan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian sebagai orang yang bergerak di bidang digital forensik, ia justru melihat hal sebaliknya.
"Kok gitu sih," ujarnya, Sabtu (13/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Menurut Abimanyu, saat melakukan digital forensik berbasis CCTV ada prinsip 4R yakni rentang, reka, rangkai, dan runut.
Rentang yang dimaksud adalah berkaitan dengan waktu, lalu merangkai dan merunut sebelum akhirnya peristiwanya terjadi.
"Dengan mengetahui seperti itu bisa mendapatkan gambaran yang jelas dari konten," ucapnya.
Ia melihat dari runutan CCTV belum seluruhnya menggambarkan peristiwa yang terjadi.
Ada sebagian rangkaian peristiwa yang hilang dan tidak muncul.
Misalnya kejadian di rumah Ferdy Sambo ada 13 menit yang tidak terekam CCTV.
Demikian pula dengan CCTV yang merekam ambulans di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Jakarta.