Setelah mendengar laporan istrinya, lanjut Andi, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuah bersama Bharada E dan Brigadir RR.
"FS lalu memanggil tersangkaRR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," tutupnya.
Kita tahu, Polri telahmenetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalahIrjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya dikenai pasal pembunuhan berencana.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Keempatnyadijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.