Follow Us

Mimpi Jadi Kapolri Sirna, Kini Irjen Ferdy Sambo Malam Terancam Hukuman Mati Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:25
Mimpi jadi Kapolri sirna, Irjen Ferdy Sambo kini malah terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
kompas

Mimpi jadi Kapolri sirna, Irjen Ferdy Sambo kini malah terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Mimpi jadi Kapolri sirna, Irjen Ferdy Sambo kini malah terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Suar.ID - Resmi ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Irjen Ferdy Sambo disebut telah memerintah ajudannya untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga disebut telah menskenariokan seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena perbuatannya itu, Irjen Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka langsung oleh Kapolri Lisyo Sigit Prabowo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

"Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

Listyo juga menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Apa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo sore itu adalah penembakan oleh Brigadir J yang dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Namun, terkait apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan, masih dalam tahap penyelidikan.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest