Follow Us

Nelangsa jadi Tersangka, Bharada E Beberkan Deretan Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:40
Curiga Brigadir J cuma akting kesakitan hingga berlutut, Bharada E tak merasa kasihan hingga akhirnya lepaskan 2 tembakan dari jarak dekat.
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Curiga Brigadir J cuma akting kesakitan hingga berlutut, Bharada E tak merasa kasihan hingga akhirnya lepaskan 2 tembakan dari jarak dekat.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.

Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

Baca juga: PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

Baca Juga: 'Ini Saksi Kunci!', Tabir Misteri Kasus Kematian Brigadir J Mulai Tersikap, Bharada E Kini Akui Bukan Pelaku, Siap-siap Ada Tersangka Barukah?

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular