Suar.ID - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum menemui titik terang.
Belakangan, ramai diperbincangkan soal rekaman CCTV yang diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan rekaman CCTV yang belakangan ini dibeberkan ke publik.
Diketahui, rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas keluarga Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J sebelum tewas itu dibeberkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya sudah katakan Komnas HAM itu kalau dapat bukti elektronik diuji dulu. Karena namanya berbau elektronik itu bisa Ori (orisinil) bisa editan juga. Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan bukti elektronik harus melalui proses uji forensik agar hasilnya bisa dipastikan orisinil atau editan.
"Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," ungkapnya.
Komnas HAM Beberkan Bukti CCTV
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membeberkan rekaman CCTV terkait kronologi sebelum terjadinya baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damanik mengawali rekaman CCTV yang dilihat oleh pihaknya memperlihatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berangkat dari Magelang bersama rombongan pada 10.00 WIB.
Kemudian Putri Chandrawati bersama rombongannya tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pukul 15.40 WIB.