Follow Us

'Tidak Melanggar Hukum!', Padepokannya Terancam Ditutup Usai Berseteru dengan Pesulap Merah, Rupanya Sosok Gus Samsudin Sebelumnya Pedagang Rosok Pendatang dari Lampung!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:03
Sosok Gus Samsudin yang berseteru dengan Pesulap Merah tak terima padepokannya ditutup, kini terbongkar masa lalunya sempat jadi pedagang rosok.
Kolase: YouTube

Sosok Gus Samsudin yang berseteru dengan Pesulap Merah tak terima padepokannya ditutup, kini terbongkar masa lalunya sempat jadi pedagang rosok.

Ia pun miliki padepokan yang diberi nama Padepokan Nur Dzat Sejati yang berlokasi di Desa Rejowinangun, RT 02/04, Kecamatan Kademangan, Blitar, Jawa Timur.

Gus Samsudin yang miliki rambut panjang ini pun sering unggah video kegiatannya di akun YouTube miliknya yaitu Padepokan Nur Dzat Sejati.

Di akun YouTube tersebut sering kali menampilkan proses mengeluarkan santet dari tubuh seseorang, mendatangi tempat angker, hingga konsultasi ilmu kebatinan.

Melansir dari berbagai sumber, sebelum jadi ahli spiritual, Gus Samsudin ini rupanya pedagang rongsokan atau jual beli besi tua di Rejowinangun.

Pesulap Merah (kiri) dan Gus Samsudin (kanan). Pesulap Merah akhirnya datang ke Blitar untuk meminta Gus Samsudin membuktikan trik pengobatannya.
Tangkap layar YouTube Marcel Radhival

Pesulap Merah (kiri) dan Gus Samsudin (kanan). Pesulap Merah akhirnya datang ke Blitar untuk meminta Gus Samsudin membuktikan trik pengobatannya.

Bisnis ini pun berkembang pesat kendati pernah bergesekan dengan warga sekitar.

Hal ini dikarenakan bau yang ditimbulkan.

Ia pun bukan warga asli Rejowinangun, melainkan cuma pendatang dari Lampung.

Dirinya dulu juga disebut sebagai santri gendeng.

Pasalnya, ia sempat dalami ilmu agama Islam di Pondok Cendro Mowo Giri Mulyo, Jogo Rogo, Ngawi.

Tak ada yang tahu betul latar belakang dari Samsudin hingga akhirnya bisa dipanggil Gus dan miliki ratusan pengikut.

Mulanya, ia bentuk kelompok sholawat Al Laduni dan sejumlah pengikut.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest