Korban akhirnya mentransfer uang pembelian motor pada para pelaku.
"Karena korban merasa kasihan, dan yakin sepeda motor Kawasaki Ninja telah dikirim," ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P pada Rabu (27/7/2022) mengutip dari Tribunbali.com
Usut punya usut pelaku meminta korban untuk melakukan transfer ke beberapa rekening yang telah diberikan.
"Lalu korban mentransfer pembelian sepeda motor Kawasaki Ninja ke beberapa nomor rekening yang diberikan pelaku," lanjutnya.
Parahnya ternyata total uang yang ditransfer oleh korban mencapai Rp 32 juta.
Adapun ternyata saat paket tiba, ternyata yang dikirimkan oleh pelaku bukanlah motor melainkan baju kaos.
"Hingga total yang dikirimkan mencapai Rp 32 juta lebih. Namun saat paketnya tiba, ternyata korban hanya dikirimkan sebuah paket baju kaos," ungkap Kapolsek Sukmawati.
Korban yang sadar dirinya telah ditipu kemudian langsung melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Kini kedua pelaku bernama Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37) yang berasal dari Jawa timur harus meringkus di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Diungkap juga oleh Kapolsek Sukawati teryata penipuan yang dilakukan pelaku sudah memakan korban cukup banyak.
Namun sebagian besar korbannya ada di luar Bali.