Follow Us

Heboh Difabel Dilarang Naik KRL Jogja Solo, Bolehkah Kursi Roda Masuk KRL? Ini Penjelasannya Disertai Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Juli 2022

Rizki Dewi Ayu - Jumat, 29 Juli 2022 | 04:03
Video difabel dilarang naik krl solo jogja. berikut jadwal KRL Solo jogja terbaru

Video difabel dilarang naik krl solo jogja. berikut jadwal KRL Solo jogja terbaru

Suar.ID - Heboh video seorang difabel dilarang petugas untuk naik KRL Solo Jogja.

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @londho_ireng pada Selasa (26/7/2022). Ia mengatakan temannya yang menderita celebralpalsi dilarang untuk naik KRL Jogja Solo di Stasiun Solo Balapan.

Temannya itu dilarang untuk naik KRL Jogja Solo karena sepeda roda tiga milik temannya itu dianggap petugas stasiun terlalu panjang.

Adapun dalam unggahan lainnya, alat bantu tersebut diketahui memiliki panjang kurang lebih 1 meter dan lebar tidak sampai 50cm.

Melansir dari Kompas.com pada Kamis (28/7/2022), atas kejadian tersebut pihak KAI Kommuter akhirnya akan segera menemui pengguna KRL tersebut dan langsung meminta maaf.

"KAI Commuter mohon maaf jika dalam pelayanan dan penanganan petugas masih belum sempurna," kata Manager External Relations & Corporate Image Care Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Leza Arlan.

Lebih lanjut, Reza mengatakan kursi roda boleh masuk ke dalam KRL. Bahkan di tiap stasiun sudah disediakan kursi roda agar bisa lebih membantu para difabel.

"Di Stasiun Solo Balapan, petugas menawarkan menggunakan kursi roda yang tersedia di stasiun agar dalam pelayanan kami bisa membantu dan memastikan keselamatan baik ketika naik turun lift ataupun KRL, mengingat memang alat pembantu yang digunakan berbeda," ujarnya.

Itulah penjelasan mengenai aturan penggunaan kursi roda di KRL Jogja Solo.

Berikut adalah jadwal lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini Juli 2022 terbaru.

Keberangkatan dari Stasiun Yogyakarta

  • 05.19
  • 06.59
  • 08.13
  • 10.01
  • 10.45
  • 11.55
  • 13.50
  • 14.50
  • 15.54
  • 17.31
  • 18.30
  • 20.17
Keberangkatan dari Stasiun Lempuyangan

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest