Letkol Inf Bambang menjelaskan, Kopda M sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan.
Bahkan, Kopda M sempat menemani istrinya dirawat di rumah sakit.
"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," katanya.
Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini, yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI,"
"Karena, tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
"Maka oleh komandan batalyon, dilaporkan ke pimpinan,"
"Dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," kata Letkol Inf Bambang.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa, tidak hanya sejumlah saksi terkait perkara tersebut, melainkan juga bukti elektronik.