Suar.ID - Maharani Kemala baru-baru ini curhat di media sosialnya.
Seperti yang diketahui, perusahaan kecantikan MS Glow yang dia kelola bersama Shandy Purnamasari dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
Perusahaannya terlibat kisruh dengan perusahaan kecantikan PS Glow.
Kedua belah pihak terus bersikukuh dan saling menuduh satu sama lain lantaran dituding melakukan penjiplakan.
Merasa memiliki sertifikat-sertifikat lengkap, Maharani Kemala pun mencurahkan kekecewaannya setelah kalah gugatan.
"Lagi merenung di pesawat, kenapa penjiplak brand bisa menang atas gugatanya dan kita harus membayar Rp 37 M."
"Sementara owner dari brand baru itu sendiri blunder di live tidak mengakui nama brandnya, yang kemarin kita lawan itu siapa, sungguh lawak," tulis Maharani Kemala dikutip TribunStyle dari Instagram, Minggu (17/7/2022).
Maharani Kemala pun mempertanyakan kekalahannya.
"Ada yg bisa jawab kenapa kasus ini di menangkan penjiplak? Haki? Kita ada haki sertifikat kelas 3 di slide. Apa yang menyebabkan mereka menang?" sambungnya.
Perempuan asal Bali itu kini sedang fokus mengumpulkan bukti untuk persidangan selanjutnya.
"Live pernyataan beliau sudah kita rekam."