Suar.ID- Pihak Dito Mahendra akhirnya angkat bicara terkait laporan terhadap Nikita Mirzani.
Mengutip dari GridStar.ID, Dito Mahendra menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut disampaikan pada 16 Mei 2022, sehari setelah Nikita Mirzani mempostingfoto dan nama Dito Mahendra yang menyebutnya penipu dan PHP.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa upaya Restoractive Justice sudah pernah diajukan oleh pihak kepolisian, namun Nikita Mirzani malah mangkir sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
Mengutip dari Kanal Youtube Official Nitnot, Minggu (26/06/2022) laporan kemudian dilanjutkan hingga pada akhirnya ada peristiwa rumah Nikita Mirzani didatangi polisi.
Barulah setelah itu Nikita Mirzani kemudian hadir setelah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan.
"Barulah kami mendapat kabar bahwa ada kenaikan status Nikita Mirzani menjadi tersangka."
"Mengapa ini penting laporan ini kita tindak lanjuti, karena ada beberapa alasan salah satunya ingin memastikan bahwa semua sama di mata hukum."
"Kedua, tidak ada orang yang seenaknya menggunakan media sosial diluar kepatutan hukum."
"Kita mendukung penuh kinerja penyidik agar menindaklanjuti laporan," jelasnya.
Menurutnya, Kliennya paling banyak dirugikan karena unggahan Nikita Mirzani.