"Ini mantan istri, ini lagi jadi istri, kakak lagi jadi istri,: ujar perekam video," ujar perekam video.
Sang perekam kemudiam menyorot wajah kakak beradik tersebut secara bergantian.
Kabarnya, sang kakek menikahi mantan kakak iparnya dengan mahar seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Meski demikian, pernikahan keduanya didasari oleh cinta dan berlangsung tanpa paksaan dari keluarga.
Anak-anak sang kakek juga merestui karena berharap ayah mereka ada yang merawat di masa tuanya.
Sebelumnya memang Haji Paduai pernah menikahi Sinta yang kala itu berusia 25 tahun.
Akan tetapi baru beberapa bulan menikah, Paduai dan Sinta bercerai.
Sinta lantas menikah lagi dengan laki-laki lain, sedangkan Haji Paduai menikah dengan kakak Sinta yakni Sintia.
Usut punya usut, Haji Paduai ternyata sudah empat kali menikah. Dari pernikahan pertamanya, ia dikaruniai beberapa anak.
Kakek Paduai juga ternyata bukan orang sembarangan.
Menurut Kepala Desa Puumbolo, Aerkam SPdi, Kakek Paduai adalah warga yang berdomisili di Ranteangin, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.