Sementara itu, Iqlima menjelaskan alasannya berjuang sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Dia bilang masih awam masalah hukum dan berniat untuk menjalani konsultasi terlebih dahulu.
"Itu bukan enggak ada, cuma kesimpulannya saja. Ini singkatnya, saya orang awam dalam permasalahan hukum. Maka dari itu, kami datang konsultasi sama ahli. Menurut ahli, iya (tidak ada unsur pidana)," ujar Iqlima Kim.
Karena dinilai tidak ada unsur pidana, akhirnya pihak Iqlima tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.