Ibunda Teuku Rassya itu memilih untuk membawa kasus ke jalur hukum dengan pihak yang tak bertanggung jawab itu.
Melansir dari Tribun Seleb, kini aset orangtua Tamara Bleszynski dikuasai orang lain.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara Blezynski yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Djohansyah mengatakan bahwa warisan Tamara dikuasai orang lain sampai saat ini.
Oleh karenya Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelaa Djohansyah.
Sekedar informasi, Djohansyah sudah membuat laporan ke Polda Jawa terkait dugaan tindak penggelapan aset milik Tamara Bleszynski.
Laporan tersebut merupakan lanjutan dari usaha pelaporan di Mabes Polri yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Tamara Bleszynski lapor polisi dikarenakan tak ada itikad baik dari pihak yang diduga sudah menguasai aset keluarganya.
Padahal, diakui oleh Djohansyah bahwa Tamara Bleszynski ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.