Pelaku pun diketahui masih mengamuk.
Diterangkan Iptu Ricky sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang.
Korban pun diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Saat kembali cari udang, menurut keterangan warga, pelaku ini pun mulai marah-marah pada anaknya.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit.
"Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," pungkasnya.
Kini pelaku pun dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.