Lama jalani proses perceraian, perpisahan resmi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (06/06).
Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.
Hal ini berkaitan dengan permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.
Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.
Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Nggak ada (harta gono gini)."
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.