Sementara itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur.
Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.
Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.