Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Reaksi Tak Terduga Kolonel Priayanto Saat Dirinya Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Adrie Saputra - Rabu, 08 Juni 2022 | 15:01
 Kolonel Infanteri Priyanto
KOMPAS.com

Kolonel Infanteri Priyanto

Sementara itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur.

Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Baca Juga: Dulu Hobi Pakai Baju Seksi, Akhirnya Terbongkar Penyebab Aurel Hermansyah kini Berhijab, Ternyata bukan karena Atta Halilintar: Kalo Dia Paksa, Aku Kabur!

Source :TribunJabar.idTribunnewswiki.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x