Ia mengatakan kalau pihaknya meminta klarifikasi pada Lutfi.
Pada Kamis (2/6/2022) kemarin, Lutfi ini dibawa ke Kantor Lurah Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Pada polisi, Lutfi menjelaskan kalau saat meminta uang ke warga ini bermodal kerta proposal bantuan.
“Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut.
"Di mana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal,” ungkapnya, Bripka Romi dikutip dari Website resmi Polresgorontalokota, Sabtu.
Selanjutnya, Bripka Romi pun mengatakan kalau proposal yang dibuat Lutfi ini termasuk ilegal.
Pasalnya, dalam proposal ini ia tak mencantumkan instansi manapun.
Termasuk dari pemerintahan atau yayasan sosial.
Sering kali, Lutfi ini bahkan memaksa warga untuk dapatkan uang.
“Untuk profesi yang dilakukan Lutfi Haryono, berdasarkan interogasi kepadanya bahwa kerja tersebut sudah dilakukannya kurang lebih 13 tahun lamanya semenjak berpisah dengan istrinya."
"Kemudian setelah di cek saldo buku rekening milik Lutfi Haryono berjumlah Rp 490.000.000 di dalam dua rekening yakni Bank Mandiri dan Bank Sulutgo,” tambah Bripka Romi.