AA menjelaskan, korban mengaku merasa kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil, namun saat ditanya, korban memilih enggan menceritakan.
"Waktu awal saya tanya, anak saya ini tidak mau bercerita," tambahnya.
Korban baru bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya.
Saat korban dimandikan neneknya, ia kembali mengeluh sakit kemudian bercerita sakit itu dirasa setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek 7 cucu tersebut.
"Saat membeli es, anak saya ditarik ke dapur dan celananya di turunkan, lalu pelaku memasukan jarinya ke kelamin anak saya."
"Dia (korban) sempat mengeluh sakit dan pelaku meminta jangan berisik," imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban lalu membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sayangnya, hingga saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
"Kami sangat kecewa dengan kinerja penegak hukum, yang tidak menahan tersangka dan sudah jelas ini merupakan tindak pidana dan merusak masa depan anak saya," keluh AA.
AA sudah sering berkomunikasi dengan penyidik, dan penyidik menyebut jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap I sudah di kirim ke Kejari Tanjung Perak.
"Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan."
"Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi," ujarnya.