Bahkan, ia divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Brotoseno tidak dipecat, karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Brotoseno
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022),melansirTribunnews.com.
Sambo menuturkan, pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tak dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
Pertimbangan lainnya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun.