Follow Us

Rezky Aditya Nggak Bisa Mengelak Lagi Punya Anak Di Luar Nikah, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Dia Ayah Biologis Anak Kandung Wenny Ariani: Dia Harus Tes DNA

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 25 Mei 2022 | 14:12
Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey binti Wenny Ariani selama suami Citra Kirana tidak bisa membuktikan sebaliknya.

Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey binti Wenny Ariani selama suami Citra Kirana tidak bisa membuktikan sebaliknya.

Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey binti Wenny Ariani selama suami Citra Kirana tidak bisa membuktikan sebaliknya dengan tes DNA.

Suar.ID - Sepertinya Rezky Aditya sudah nggak bisa mengelak lagi.

Selasa (24/5) lalu, Pengadilan Tinggi Banten resmi menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey putri Wenny Ariani.

Kita tahu, beberapa saat yang lalu Wenny Ariani sempat melakukan banding terkait gugatannya kepada Rezky Aditnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

"Ya bener sudah diputus," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny.

"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini."

Dia menegaskan, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey selama Rezky tidak bisa membuktikan sebaliknya.

Kalau Rezky Aditya masih nggak menerima putusan tersebut dan minta kasasi, dia harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Dilaporkan Tribunnews.com, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest