"Betul, warga juga percaya,"
"NN menyebut, ayahnya sudah meninggal,"
"Padahal, masih ada dan masih hidup," katanya.
Kini, kasus wanita diam-diam melakukan poliandri di Cianjur, Jawa Barat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Namun hingga saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur belum menerima pengajuan gugatan cerai dari kasus istri bersuami dua yang sempat viral.
Padahal, sang suami telah mengatakan talak tiga.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui sang suami sah sudah mengatakan talak tiga.
"Saya tahunya dari media,"
"Namun, belum ada gugatan masuk ke Pengadilan Agama," katanya, Selasa (24/5/2022), melansir Tribun Jabar.