Meski begitu, Haji Faisal akan pasrahkan urusan makam ini pada tangan Yang Maha Kuasa.
"Karena menantu saya di sana (jika jadi dipindahkan), itu menurut saya sudah merupakan kerugian, dari pada cucu saya," tutur Faisal.
"Cucu saya dekat (makam) bisa saya bawa kapan-kapan aja apalagi kalau sore, kalau jauh tidak bisa."
"Jadi ada lah sesuatu tidak nyaman dari pikiran saya jika memang terjadi."
"Namun saya hanya berusaha keputusan di tangan Tuhan, yang lebih berkuasa," lanjut Faisal.
Tak cuma itu, Haji Faisal pun mengatakan kalau menurut Islam, bila seorang perempuan ini telah menikah maka yang memiliki hak perempuan ini adalah suaminya.
Begitu juga dengan makamnya.
"Bagi saya tentu merujuk kepada hukum islam saya, artinya hukum agama saya," ujar Faisal.
"Dan pengajian-pengajian yang saya tahu ya tidak seperti itu,
"bagi seorang perempuan itu apabila sudah mempunya suami itu suami lah yang lebih berhak,
"kalau dia punya anak, anaknya yang lebih berhak, setahu saya seperti itu," lanjutnya.