Akibat kejadian tersebut, istri MHL disebutkan mengalami sejumlah luka sobek di pipi, perut, tangan dan wajah.
Pelaku berhasil diamankan warga, usai korban berteriak histeris meminta bantuan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan korban.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian ditambahkan dari Kompas TV sebelumnya, kejadian serupa juga menimpa sosok ibu muda bernama Dewi Irmayanti.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.
Warga Gang Adung Kertajaya, Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat ini mengalami luka serius di bagian wajah dan leher setelah dianiaya mantan suami.
Pelaku yang diketahui baru saja keluar dari bui, kembali emosi saat mantan istrinya menolak ajakan rujuk.
Akibatnya, Dewi Irmayanti harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta pada 26 Juni 2022 lalu.