"Jadi Dicky tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Karena yang upload dan menerima keuntungan memang murni hanya Dea," terang Kuasa hukum Dea, Abdillah.
Abdillah memaparkan, jika Dea yang berperan dalam video bersama pemeran pria dalam video itu, tidak membagi hasil keuntungan dalam Onlyfans.
"Kemarin Dicky ditanya karena sebatas saksi, yang dia bilang itu ngomong apa adanya. Dia tidak tahu menahu mendapatkan keuntungan," katanya.
Meskipun terancam bisa masuk bui, namun polisi belum menetapkan DRZ sebagai tersangka.
Dicky belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus Dea OnlyFans.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa terapkan, karena yang bersangkutan tak tahu kalau itu diunggah ke Onlyfans. Sementara kalau kita masukan ke UU pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," pungkas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
DRZ tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.