"Memang dia menjawab dengan santai apa adanya."
"Dia menunjukkan semua cara proses pembunuhan,"
"Mulai dari menjemput, sampai proses melakukan eksekusi."
"Dia menjelaskan tanpa berubah-ubah," terang Ardhie.
Sementara itu, IDG (27), suami Neneng Umaya mengaku, tak tahu soal rencana istrinya menghabisi kekasih gelapnya.
IDG juga tak mengetahui, Neneng sudah menyiapkan rencana jahat untuk menghabisi nyawa Dini.
Meski kasus ini sudah diungkap, polisi menyebut, IDG tak mengetahui jika istrinya yang melakukan pembunuhan terhadap Dini.
"Suaminya sendiri tidak mengetahui sampai kemarin, pada saat kita jemput hari Jumat (13/5/2022) kemarin di rumahnya."
"Kita kerjasama dengan Reskrim Polres Bekasi Kota,"
"Kita amankan dan kita langsung olah TKP," kata Ardhie.
Atas kejadian itu, Neneng harus mendekam di penjara dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.