"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting."
"Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," jelas Susatyo.
Susatyo melanjutkan, polisi menangkap pelaku di kawasan Terminal Laladon, Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi."
"Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," ungkap Susatyo.