“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD,
karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke komnas Ham dan LPAI,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (13/5/2022).
"Hanya saja, menurut mereka perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini,
padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini," lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Winda, nama baik kliennya sudah hancur dan menjadi bahan cemoohan masyarakat.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemooahan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
“Akan tetapi secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Suci, Titis Rachmawati, mengatakan bahwa yang disampaikan Suci itu berdasarkan faktanya.
Tidak ada fitnah atau tuduhan yang dibuat-buat di setiap unggahan yang ia sampaikan.
Sehingga Titis pun mempersilakan jika pihak Winda hendak melaporkan balik Suci Darma atas kasus perselingkuhan ini.
“Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya,” kata dia.