Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan karena Pernah Ikut Operasi Seroja di Timor Timur

Adrie Saputra - Jumat, 13 Mei 2022 | 10:32
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Suar.ID -Kolonel Inf Priyanto terdakwa pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila membacakan pleidoi atau nota pembelaan lewat tim penasehat hukumnya, Letda Chk Aleksander Sitepu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Dikutip dari Kompas, Aleksander meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, Aleksander meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Priyanto.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai buang jasadnya sebut hal mengejutkan.

Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai buang jasadnya sebut hal mengejutkan.

Dalam pleidoinya, Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x